Apa Itu SPBE dan Apa yang Perlu Disiapkan Pemerintah Daerah

SPBE sering terdengar seperti urusan aplikasi saja. Padahal yang dinilai adalah kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan. Ini peta singkatnya untuk pemda yang baru mulai merapikan.

Apa Itu SPBE dan Apa yang Perlu Disiapkan Pemerintah Daerah

SPBE adalah singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: cara instansi pemerintah memakai teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan dan memberi layanan. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta menerapkannya, lalu dinilai berkala lewat Indeks SPBE.

Kesalahpahaman yang paling sering: SPBE dianggap sama dengan "punya banyak aplikasi". Penilaian justru melihat apakah aplikasi itu dikelola, saling terhubung, dan benar-benar dipakai.

Dasar aturan yang perlu dikenal

  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.

Aturan bisa diperbarui, jadi selalu cocokkan dengan versi terbaru dari Kementerian PANRB sebelum menyusun dokumen perencanaan.

Apa yang dinilai

  • Kebijakan: peraturan kepala daerah, arsitektur, dan peta rencana SPBE daerah.
  • Tata kelola: tim koordinasi, pembagian peran antar perangkat daerah, dan perencanaan anggaran.
  • Manajemen: pengelolaan data, aset TI, keamanan informasi, dan sumber daya manusia.
  • Layanan: layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang sudah digital dan terintegrasi.

Checklist persiapan untuk pemda

  1. Inventaris aplikasi dan data. Daftar semua aplikasi, siapa pemiliknya, di mana datanya, dan apa yang tumpang tindih.
  2. Tim koordinasi SPBE dengan pimpinan yang jelas dan perwakilan tiap perangkat daerah.
  3. Arsitektur dan peta rencana yang menjadi acuan sebelum membeli atau membangun aplikasi baru.
  4. Standar data bersama: format, kode wilayah, dan pemilik tiap kumpulan data, sejalan dengan Satu Data Indonesia.
  5. Keamanan informasi: kebijakan akses, cadangan data, dan rencana pemulihan.
  6. Integrasi layanan: aplikasi saling menukar data lewat antarmuka yang terdokumentasi, bukan input ulang manual.
  7. Bukti penggunaan: catat jumlah pengguna dan layanan yang benar-benar berjalan, karena evaluasi melihat penerapan, bukan sekadar keberadaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Membangun aplikasi baru per dinas tanpa arsitektur bersama, sehingga data terpecah.
  • Aplikasi jadi, tetapi tidak ada anggaran perawatan dan tim yang mengelola.
  • Keamanan baru dipikirkan setelah website atau aplikasi diretas.
  • Dokumen kebijakan lengkap, tetapi tidak dipakai dalam keputusan sehari-hari.

Mulai dari mana

Pemda yang sumber dayanya terbatas biasanya mulai dari tiga hal: inventaris aplikasi dan data, satu dashboard yang menyatukan data prioritas untuk pimpinan, dan perbaikan keamanan dasar. Ketiganya memberi hasil yang terlihat sambil dokumen kebijakan disusun.

Contoh penerapannya di daerah ada di proyek POMPy BATARA milik Kabupaten Barito Utara, portal peta tematik yang menyatukan data dari berbagai perangkat daerah. Lihat juga solusi pemerintahan dan layanan Data & Analytics dari Sentra.

Punya kondisi serupa di organisasi Anda?

Ceritakan prosesnya. Kami bantu memetakan pendekatan yang paling proporsional.

Diskusi via WhatsApp →
Chat WhatsApp