Satu Data Daerah: Langkah Membangun Dashboard untuk Pimpinan

Dashboard pimpinan hanya sebaik datanya. Ini urutan kerja yang biasanya berhasil, dari mengumpulkan data sampai menampilkannya.

Satu Data Daerah: Langkah Membangun Dashboard untuk Pimpinan

Satu Data Daerah adalah upaya menjadikan data pemerintah daerah akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah dibagikan antar perangkat daerah. Landasannya adalah kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres Nomor 39 Tahun 2019), yang meminta data memiliki standar, metadata, dan interoperabilitas, serta pembagian peran antara produsen dan pengelola data.

Dashboard pimpinan adalah wajah yang terlihat dari upaya itu. Namun dashboard yang dibangun lebih dulu daripada rapinya data biasanya cepat ditinggalkan, karena angkanya berbeda dari laporan dinas.

Mulai dari pertanyaan pimpinan

Tanyakan apa yang ingin diketahui pimpinan setiap pagi atau setiap rapat. Dari sana, tentukan 10 sampai 20 indikator prioritas, misalnya realisasi anggaran, capaian program, jumlah penduduk miskin, kondisi infrastruktur, dan angka layanan publik. Jangan mulai dari semua data yang ada.

Langkah membangun

  1. Inventaris data. Catat data apa yang dimiliki tiap perangkat daerah, formatnya, dan seberapa sering diperbarui.
  2. Tetapkan indikator prioritas dari pertanyaan pimpinan.
  3. Tetapkan peran. Siapa produsen data di tiap dinas, dan siapa yang mengelola portal data secara keseluruhan.
  4. Samakan definisi dan standar: satuan, periode, kode wilayah, dan rumus tiap indikator, ditulis dalam metadata singkat.
  5. Kumpulkan data ke satu tempat lewat unggah terjadwal atau integrasi langsung dari aplikasi dinas.
  6. Validasi. Bandingkan angka dengan laporan resmi, dan catat siapa yang menyetujuinya.
  7. Bangun dashboard dengan tampilan ringkas: angka utama, tren, dan perbandingan antar wilayah, lalu rincian bila diklik.
  8. Jadwalkan pembaruan dan tentukan siapa yang bertanggung jawab bila data terlambat.

Menambah dimensi wilayah

Banyak indikator lebih mudah dibaca di peta. Bila data sudah rapi, lapisan peta bisa ditambahkan di atasnya. Contohnya ada di artikel WebGIS dan peta tematik untuk pemda.

Perlindungan data pribadi

Tidak semua data boleh dibuka. Data yang memuat identitas perorangan tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022). Tampilkan data yang sudah diagregasi pada dashboard, batasi akses ke data rinci, dan catat siapa yang membukanya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Membangun dashboard dulu, merapikan data belakangan.
  • Terlalu banyak indikator sehingga pimpinan tidak membukanya.
  • Tidak ada yang bertanggung jawab atas pembaruan, sehingga angka basi.
  • Tiap dinas memakai definisi berbeda untuk istilah yang sama.

Berapa lama dan siapa yang terlibat

Versi pertama dengan 10 sampai 20 indikator bisa disiapkan lebih cepat daripada seluruh portal data. Libatkan perangkat daerah yang mengelola data perencanaan, statistik, dan teknologi informasi, karena merekalah yang biasanya memegang data dan standar.

Lihat layanan Data & Analytics dan solusi pemerintahan dari Sentra, serta persiapan yang lebih luas di artikel SPBE untuk pemda.

Punya kondisi serupa di organisasi Anda?

Ceritakan prosesnya. Kami bantu memetakan pendekatan yang paling proporsional.

Diskusi via WhatsApp →
Chat WhatsApp